Lima Peserta SKD CPNS Kepulauan Meranti Langsung Dinyatakan GagalĀ 

Ahad, 09 Februari 2020

Saat petugas memeriksa peserta CPNS sebelum mengikuti ujian

PELITARIAU, Meranti  - Memasuki hari ketiga pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil  (CPNS) di Kabupaten Kepulauan Meranti sudah diikuti sebanyak 1.326 peserta.

Jumlah tersebut merupakan peserta yang terbagi kedalam 14 sesi ujian. Sementara 74 peserta lainnya tidak mengikuti ujian karena tidak hadir, bahkan ada yang batal mengikuti ujian karena terlambat.

Selain yang tidak hadir, yang terlambat pun dinyatakan tidak lolos.Adapun yang terlambat hadir untuk mengikuti tes SKD sebanyak lima orang. Akibatnya, mereka tidak bisa masuk dan mengerjakan soal ujian lantaran sistem secara otomatis telah terkunci oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Meranti, Bakharuddin mengatakan pelamar yang telat masuk meskipun hanya satu menit, akan dinyatakan gugur secara otomatis oleh sistem, karena menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Untuk itu, BKD meminta kepada seluruh peserta CPNS yang akan mengikuti SKD untuk hadir minimal 60 menit sebelum jam dimulainya tes. Menurut Bakharuddin, hal itu sesuai ketentuan tata tertib yang tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 50 tahun 2019.

"Kita minta kepada peserta untuk dapat memanage waktunya agar bisa hadir satu jam sebelum sesi dimulai karena ada beberapa proses administrasi dan pemeriksaan yang akan dilalui," kata Bakharuddin, Ahad (9/2/2020).

Nantinya waktu selama 1 jam ini akan diisi dengan absen, cek kartu peserta ujian dan KTP, pemberian pin registrasi, penitipan barang, dan body checking.

Usai melakukan body checking, peserta SKD akan diarahkan oleh panitia untuk memasuki ruang steril guna menonton video tutorial aplikasi juknis seleksi yang disediakan BKN.

"Kalau memang waktu untuk registrasinya sudah habis. Mohon maaf panitia tidak bisa membantu sedikit pun karena peraturan dan aplikasinya sudah diatur sedemikian rupa," ujar Bakharuddin. **